Menhaj Sebut Dana Rp1,7 T Tutup Kenaikan Avtur Bukan dari APBN

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan sumber pendanaan untuk menutup kenaikan biaya avtur penerbangan haji 2026 senilai sekitar Rp1,7 triliun tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, pemerintah saat ini masih membahas skema pembiayaan alternatif yang tetap masuk dalam kerangka keuangan negara.

"Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif apakah itu, berapa alternatif bukan APBN tapi tetap anggaran keuangan negara," ujar Irfan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum untuk memastikan pendanaan tambahan tersebut dapat digunakan secara sah. Hal ini diperlukan untuk menutup selisih biaya akibat kenaikan harga avtur tanpa membebani jemaah.

"Kita memang sedang membicarakan cantolan hukumnya, bantalan hukumnya untuk bisa memastikan bahwa kita bisa menutup kekurangan biaya avtur itu," katanya.

Kenaikan biaya ini terjadi di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) dan fluktuasi nilai tukar yang berdampak pada biaya operasional penerbangan haji. Irfan sebelumnya menyebut total tambahan biaya yang diajukan maskapai mencapai Rp1,77 triliun.

[Gambas:Youtube]

Rinciannya, maskapai Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya sekitar Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sekitar Rp802,8 miliar. Secara keseluruhan, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menginstruksikan agar biaya tambahan ditanggung pemerintah.

Irfan mengungkapkan lonjakan biaya terjadi secara mendadak menjelang musim haji. Dalam kurun waktu sekitar 10 hari, kedua maskapai secara bersamaan mengajukan kenaikan tarif akibat kenaikan harga avtur di tengah konflik di Timur Tengah.

Kondisi ini membuat pemerintah harus segera mencari solusi pembiayaan dalam waktu singkat. Kementerian Haji dan Umrah pun berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan legalitas penggunaan anggaran.

Dalam skema pembiayaan haji, komponen biaya penerbangan pada dasarnya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya petugas kloter ditanggung oleh APBN.

Namun, lonjakan biaya avtur yang tidak terduga membuat pemerintah perlu mencari sumber tambahan di luar skema tersebut.

(del/ins)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |