Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan pelaku usaha bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas selama periode Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Kami ingin mengingatkan kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29," katanya di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM, sembako, pupuk, dan ternak.
Dudy mengakui masih menemukan pelanggaran saat arus mudik. Ia bahkan sempat menghentikan langsung sejumlah truk yang melanggar aturan tersebut di jalan tol pada 14-15 Maret.
Saat itu, ia secara langsung memberikan edukasi kepada pengemudi terkait ketentuan pembatasan operasional yang berlaku. Ke depan, ia membuka peluang untuk meningkatkan status aturan tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Dengan peningkatan dari SKB menjadi regulasi dengan tingkat kekuatan hukum yang lebih tinggi, sanksi yang diberikan pun bisa lebih tegas.
"Ya itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami harus bicara lintas sektor ya, dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian, dan kementerian lain," ujar Dudy.
Menurut Dudy, peningkatan status aturan bisa menjadi peraturan menteri (permen) hingga peraturan pemerintah (PP).
"Bisa apa saja yang penting seperti harapannya kita bisa lebih tegas lagi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ucap Dudy.
(dhz/ins)
Add
as a preferred source on Google


















































