Merespons Aturan Saudi, DPR Ungkap Rencana Revisi 2 UU terkait Haji

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 10 Jun 2025 05:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga anggota tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang penting terkait haji.

Dua RUU itu adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurutnya revisi dua undang-undang itu menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke Kota Suci," ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jemaah nonhaji prosedural yang datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah karena penggunaan visa tidak sesuai.

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting bahwa penyelenggaraan haji Indonesia harus lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

"Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini," ujarnya.

Reformasi pengelolaan keuangan haji

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan keuangan haji.

Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

"Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar'i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal," kata Abidin.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.

"Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

(antara/kid)

Read Entire Article
| | | |