Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital terbaru yang menyasar penonton drama China secara online. Imbauan ini menyusul tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke otoritas belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, melansir dari CNBCIndonesia, Senin (22/6).
Salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs-situs streaming drama asal China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti maraknya laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.
Dicky mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO.
Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, ada modus penipuan yang diduga melalui impersonation dan skema pembuatan akun-akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Adapula modus dugaan melakukan penipuan melalui impersonation dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif, serta modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema copy trading.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
(ins)
Add
as a preferred source on Google


















































