Nikita Mirzani Siap Dengar Dakwaan Dugaan Pemerasan: Ini yang Ditunggu

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani mengaku siap menghadapi persidangan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan. Nikita Mirzani pun mengaku telah menyiapkan sesuatu untuk sidang hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap dong. Kan ini yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian dengar sendiri dakwaannya ya," kata Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

"Nanti saja, rahasia," tuturnya ketika ditanya hal-hal yang ingin disampaikan dalam sidang.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan sejak Selasa (17/6).

[Gambas:Video CNN]

Ia pun mengatakan memiliki pesan untuk Reza Gladys. Nikita menyatakan siap berhadapan langsung dengan sosok yang melaporkannya tersebut.

"Si Reza ratu flexing yah, pakai harta bendamu nanti di persidangan," pesan Nikita.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik RG. Selain itu juga, ia diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibatnya, korban melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana.

Nikita diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dis/antara/chri)

Read Entire Article
| | | |