PDIP Gelar Rapat, Golkar Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 01 Jul 2025 15:47 WIB

DPP PDI Perjuangan bakal menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK terkait pemisahan pemilu, sementara Golkar masih mengkaji putusan tersebut. Ilustrasi. DPP PDI Perjuangan bakal menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK terkait pemisahan pemilu, sementara Golkar masih mengkaji putusan tersebut. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bakal menggelar rapat untuk menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut. Tadi Pak Deddy Sitorus selaku Ketua Bidang Pemilu Pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan, seperti apa menyikapi putusan MK," kata Politikus PDI Perjuangan Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut putusan itu memang menjadi perdebatan. Ada yang menanggapi putusan itu melanggar Undang-Undang Dasar.

"Ada yang menyampaikan bahwa ada Undang-Undang, Konstitusi, Undang-Undang Dasar, ada yang dilanggar, antara lain Pasal 22E dan juga Pasal 18E4, kalau tidak salah itu," kata Adies.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan pihaknya juga mencermati implikasi apabila putusan MK itu dilaksanakan.

Adies menyatakan sistem pemilu serentak saat ini telah sesuai putusan MK.

"Sekarang aja dengan keserentakan ini sesuai dengan putusan MK juga, PUU nomor 55 tahun 2019, nomor 55 itu kan memberikan enam pilihan. Pilihan pertama dan ke-6 atau ke-2 ke-6 saya lupa, itu yang antara lain secara serentak, itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu," kata Adies.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah

MK dalam satu pertimbangan hukumnya menyatakan penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6) mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |