CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2025 05:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bakal menerapkan ijon pajak, meski penerimaan pajak seret pada 2025. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu bakal menerapkan ijon pajak, meski penerimaan pajak seret pada 2025.
"Siapa yang bilang ijon pajak? Gue bilang ijon? Emang saya bilang ijon? Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi, saya enggak ngerti istilah itu," tegas Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
"Mungkin ada adjustment di sana-sini untuk pajak, tapi kita lihat lagi seperti apa ke depannya, tergantung kondisi di lapangan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu mengenai implementasi ijon pajak mencuat dari salah satu pemberitaan media massa, yang akhirnya dibantah Purbaya. Bantahan tersebut senada dengan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu beberapa saat lalu.
DJP menegaskan pemerintah tetap akan mengumpulkan pajak pada tahun ini sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga bakal ditempuh dengan prinsip profesionalisme.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ikut meluruskan soal ribut-ribut penerapan ijon pajak. Ia mengutip praktik dinamisasi pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 6 UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
"Ini prinsipnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 itu yang dibayar sendiri oleh wajib pajak didasarkan pada kinerja Y-1, jadi tahun sebelumnya," jelas Bimo.
Bimo menyebut DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25.
Hal itu dilakukan terhadap beberapa kondisi, misalnya ketika ada penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya atau penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Ada juga penyesuaian angsuran yang bisa ditempuh DJP Kemenkeu ketika muncul perubahan kegiatan usaha, perubahan size usaha, dan juga peningkatan bisnis dari wajib pajak.
"Nah, hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terutang di akhir tahun. Konteksnya, supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di 2026," tuturnya.
Ijon diartikan sebagai praktik meminta wajib pajak (WP) menyetor di tahun ini atas kewajiban perpajakan yang terutang pada tahun depan, artinya membayar pajak di depan. Laman resmi Ditjen Pajak juga menegaskan praktik ijon pajak bertentangan dengan asas kepastian hukum.
(sfr/sfr)

















































