Jakarta, CNN Indonesia --
Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Tedi Sudrajat, menilai batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun rasional jika dikaitkan dengan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan Tedi saat memberikan pandangan dalam rapat pembahasan Revisi UU Polri di Komisi III DPR RI, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan terdapat sejumlah model perbandingan yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan usia pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya Malaysia yang menerapkan usia pensiun rata-rata 60 tahun melalui minimum retirement age sejak 2012.
"Batas usia pensiun itu sebenarnya ada beberapa model perbandingan yang bisa kita gunakan. Misalkan contoh di Malaysia ada namanya minimum retirement age itu tahun 2012. Jadi rata-rata itu 60 tahun memang di sana, dipukul rata," kata Tedi.
Menurut Tedi, di Indonesia sendiri batas usia pensiun masih bervariasi antarprofesi. Prajurit TNI memiliki rentang usia pensiun 55 hingga 63 tahun, pegawai negeri sipil (PNS) umumnya 58 hingga 60 tahun, sementara pekerja swasta dapat mencapai usia 65 tahun.
"Maka sebenarnya itu masih ada rentang yang masih belum jelas. Tetapi kalau tadi mencermati Undang-Undang Nomor 13 terkait dengan kesejahteraan lansia, maka sebenarnya kita bisa menyepakati bahwa batas usia pensiun yang rasional berdasarkan umur harapan hidup di Indonesia adalah 60 tahun," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada sekitar 8 hingga 9 pasal dalam UU Polri yang akan direvisi. Salah satunya terkait batas usia pensiun.
"Soal usia pensiun yang disesuaikan dengan tuntutan zaman ya sama dengan Kejaksaan, sama dengan TNI. Kemudian soal apalagi, Putusan-putusan MK tadi yang apa posisi di luar dan lain sebagainya, hanya menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ada," kata dia.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google


















































