CNN Indonesia
Kamis, 10 Jul 2025 20:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR menghapus usulan terkait larangan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan vonis lebih berat dari tingkat pertama maupun banding atau dalam istilah hukum biasa disebut judex factie.
Substansi itu sebelumnya diusulkan pemerintah dalam pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP.
Namun, Ketua Panja RKUHAP, Habubirokhman mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menyepakati untuk menghapus usulan tersebut.
"Sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Habib saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Aturan itu sebelumnya tertuang dalam DIM 1.531, Pasal 293 ayat (3), berbunyi, "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie".
Dengan penghapus itu, ujar Habib, MA tak bisa dilarang atau tetap diizinkan untuk menjatuhkan vonis lebih berat maupun tidak dari vonis tingkat satu atau banding.
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa MA tidak boleh menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya. Jadi DIM tersebut sudah dihapus. Jadi MA bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya apakah lebih berat atau tidak," katanya.
(thr/kid)