CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2025 14:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan longsor di Sumatra. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan longsor di Sumatra.
"Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menyebut dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mengumpulkan berbagai barang bukti. Kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat," ujarnya.
Menurut Sigit, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan hingga Pencucian Uang (TPPU) di kasus kayu gelondongan yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan saat ini pihaknya telah memulai penyidikan terkait temuan kayu di Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli di Tapanuli.
"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/12).
(fra/dis/fra)

















































