Segudang Risiko di Balik Sim Salabim Danantara Pangkas BUMN Jadi 300

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Danantara Indonesia bakal memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari sekitar 1.043 entitas menjadi hanya 300 dalam setahun. Perampingan ini digadang-gadang demi memperkuat dan menyehatkan perusahaan milik negara.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) selama proses tersebut.

"Tentu masyarakat sudah mendengar bahwa kita punya 1.043 perusahaan, nanti tahun ini harus selesai menjadi tinggal 300 perusahaan. Tapi enggak usah khawatir, tidak akan terjadi PHK," ujar Dony dalam acara CNBC Indonesia Outlook, Selasa (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimpi boleh saja besar, tetapi seberapa realistis target perampingan tersebut dijalankan dalam waktu setahun?

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai rencana tersebut sulit terealisasi dalam waktu singkat, apalagi jika dalam satu tahun.

"Rencana itu kurang realistis dalam satu tahun," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/2).

Menurutnya, konsolidasi besar-besaran berpotensi menimbulkan PHK massal, di tengah kondisi lapangan kerja yang masih sulit. Rasionalisasi organisasi dan penggabungan entitas hampir pasti berdampak pada efisiensi jumlah pegawai. Tanpa skema transisi dan perlindungan tenaga kerja yang matang, perampingan justru bisa memicu gejolak sosial dan ekonomi baru.

Bhima juga menyoroti potensi beban keuangan yang harus ditanggung BUMN sehat. Alih-alih memperkuat, skema penggabungan yang tidak selektif justru berpotensi membuat entitas sehat terseret masalah struktural perusahaan lain.

"Konsolidasi aset bisa menjadi beban bagi BUMN yang sehat karena menanggung beban BUMN yang utangnya jumbo dengan kinerja negatif," katanya.

Ia menjelaskan tantangan berikutnya adalah aspek regulasi. Meski telah ada revisi Undang-Undang BUMN serta pemisahan aset Danantara dan negara, tidak semua BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT).

Sebagian BUMN masih berstatus Perusahaan Umum (Perum), yang memerlukan penyesuaian aturan lebih lanjut jika ingin dilebur atau dikonsolidasikan. Namun, jika UU BUMN kembali direvisi untuk mengakomodasi kebutuhan itu, akan muncul ketidakpastian hukum, terutama bagi mitra investasi.

"Perlu revisi UU BUMN lagi, dan tentu menimbulkan ketidakpastian bagi partner investasi," tutur Bhima.

Belum lagi struktur kepemilikan saham yang kerap melibatkan investor swasta melalui skema joint venture maupun kepemilikan silang. Proses peleburannya tidak sederhana dan berpotensi memicu gejolak di pasar saham serta penilaian negatif dari investor.

Bhima menilai pemangkasan jumlah entitas belum tentu otomatis membuat BUMN lebih efektif dan sehat. Justru, reformasi tata kelola dan profesionalisasi manajemen jauh lebih krusial dibanding sekadar perampingan.

"Belum tentu konsolidasi bisa membuat BUMN efektif dan sehat. Masalahnya terletak pada pemilihan pucuk direksi dan komisaris. Selama kompetensi dan titip jabatan masih terjadi, tidak akan mengubah apa pun. Yang sehat justru jadi sakit," ujarnya.

Jika kukuh ingin dijalankan, Bhima memperkirakan proses konsolidasi realistisnya memerlukan waktu bertahun-tahun, dengan tahapan restrukturisasi utang, harmonisasi regulasi, hingga penataan sumber daya manusia secara bertahap.


Read Entire Article
| | | |