SIM Rusak Bisa Diperbaiki?

7 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbuat dari material plastik bisa saja melengkung, patah atau rusak. Jika sudah demikian, apakah legalitas berkendara itu masih bisa diperbaiki?

Pada dasarnya SIM yang rusak atau patah tak dirancang untuk diperbaiki. Bila rusak, Anda dapat menggantinya dengan yang baru.

Cara mengurus SIM yang rusak atau hilang tersebut sudah diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 3 dijelaskan apabila SIM rusak atau hilang, Anda bisa melakukan penerbitan SIM baru dengan membawa berkas yang dibawa ke Satpas. Berikut cara mengganti SIM yang hilang atau rusak:

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang

Ada biaya yang harus Anda bayar untuk mengurus SIM yang rusak atau hilang. Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000

Sim rusak masih bisa dipakai

Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.

Asalkan, kerusakannya masih dalam kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.

Selain itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |