Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati

12 hours ago 5

CNN Indonesia

Kamis, 18 Des 2025 10:26 WIB

Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga Anda tak perlu repot bikin baru. Berikut syaratnya. Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga Anda tak perlu repot bikin baru. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga Anda tak perlu repot bikin baru. Apa syarat dan berapa biayanya?

Penjelasannya, SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun.

Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran.

Biaya perpanjang SIM

Untuk biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.

Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.

Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |