Syarat Mendaki Everest Diperketat, Minimal Pernah Naik Gunung di Nepal

2 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 20 Feb 2026 20:00 WIB

Pemerintah Nepal berencana memperketat aturan bagi pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Everest lewat Undang Undang Pariwisata terbaru. Ilustrasi pendakian Gunung Everest di Nepal. (AFP/PRAKASH MATHEMA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Nepal berencana memperketat aturan bagi pendaki yang ingin menaklukkan Gunung Everest. Dalam draf undang-undang pariwisata terbaru, para pendaki kini diwajibkan membuktikan pengalaman pendakian sebelumnya sebelum diizinkan bergabung dalam ekspedisi ke puncak tertinggi di dunia tersebut.

Majelis Nasional Nepal (Majelis Tinggi) telah menyetujui secara bulat RUU Pariwisata baru ini. Selanjutnya, aturan ini akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (Majelis Rendah) setelah pemilu Maret mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jika aturan ini resmi berlaku, izin pendakian Everest hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi syarat berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Pengalaman Minimum: Pernah mendaki setidaknya satu gunung di Nepal dengan ketinggian minimal 7.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

- Sertifikat Kesehatan: Wajib melampirkan surat keterangan sehat terbaru guna menekan risiko keadaan darurat medis di ketinggian ekstrem.

- Rencana Ekspedisi: Menyerahkan rencana pendakian mendetail beserta dokumen pendukung ke Departemen Pariwisata.

Langkah ini diambil mengingat medan Everest yang sangat sulit. Pendakian dari Base Camp biasanya memakan waktu 70 hari dengan risiko suhu beku, kadar oksigen rendah, hingga ancaman longsor salju. Departemen Pariwisata kini memiliki wewenang penuh untuk menolak izin bagi pendaki yang dianggap berisiko tinggi.

Selain keselamatan, regulasi ini juga fokus pada isu lingkungan yang kian kritis di Everest. RUU tersebut mengusulkan pembentukan badan Perlindungan Lingkungan untuk mengelola sampah dan limbah manusia di gunung.

Salah satu poin krusial adalah perubahan sistem deposit sampah, di mana untuk aturan lama sejak 2014, pendaki wajib membawa turun 8 kg sampah atau kehilangan deposit sebesar US$4.000 atau sekitar Rp67,5 juta.

Sementara untuk aturan baru, deposit tersebut rencananya akan diubah menjadi biaya wajib (non-refund) yang dialokasikan khusus untuk kegiatan konservasi dan pembersihan jalur pendakian.

Seperti dilansir Independent, Pemerintah Nepal juga mengusulkan pembentukan Dana Kesejahteraan Pendaki untuk membiayai staf pendukung atau Sherpa.

RUU ini juga mengatur tanggung jawab atas keadaan darurat serta kepastian hukum bagi pendaki yang hilang. Aturan baru menetapkan batas waktu satu tahun sebelum seorang pendaki yang hilang dinyatakan meninggal dunia secara resmi.

Data dari Outside Magazine memperkirakan lebih dari 300 orang telah tewas di Everest, termasuk lima orang pada 2025 dan delapan orang pada tahun sebelumnya. Regulasi ini diharapkan menjadi revisi paling komprehensif untuk menekan angka kematian dan menjaga kelestarian alam Everest.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |