Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri buntut penetapan 14 tersangka kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR, Senin (16/6).
Aduan tersebut diterima Divisi Propam Mabes Polri dan teregister dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri yang diduga terlapornya adalah pertama anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, yang kedua anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemudian yang ketiga yakni AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya," kata anggota TAUD, Andrie Yunus saat dihubungi, Senin (16/6).
Andrie menerangkan aduan terhadap anggota Polres Metro Jakpus itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami para tersangka saat proses penangkapan. Termasuk juga dugaan pelecehan secara verbal terhadap salah satu tersangka perempuan.
Kemudian, aduan terhadap anggota Subdit Kammeg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan proses hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebab, Andrie menyebut 14 orang tersebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Selain itu, para tersangka disebut mangkir dalam pemeriksaan pertama.
"Memang di panggilan pertama itu kami tidak hadir, namun kemudian melakukan assessment psikologis dengan psikolog profesional terhadap klien-klien ini, makanya kami jadikan itu sebagai alasan ketidakhadiran pada panggilan tersangka pertama," tutur Andrie.
"Tapi, lagi-lagi statement dari Polda Metro bilang bahwa para klien mangkir tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, yang ada justru panggilan tersangka pertama, dan itu pun kami tidak hadir, yang menurut kami alasannya sah," imbuhnya.
Selanjutnya, laporan terhadap AKBP Reonald berkaitan dengan pernyataannya soal status hukum belasan orang tersebut yang dianggap tidak sesuai.
"Statement di publik bahwa 13 orang itu tidak ditetapkan sebagai tersangka, pernyataan itu disampaikan pada tanggal 9 Mei, tapi sebelum itu yakni tanggal 7 Mei, justru kami mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap ke-13," ucap Andrie.
Selain aduan ke Propam, kata Andrie, pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan dan kekerasan yang dialami para tersangka.
"Nah, saat ini proses pembuatan LP-nya masih berlangsung, dan mungkin itu nanti kami update ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Andrie menyampaikan pihaknya juga meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim terkait proses hukum terhadap para tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.
"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia, Selasa (3/6).
"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.
(dis/wis)