Jakarta, CNN Indonesia --
Vidi Aldiano membagikan momen dalam ruangan rumah sakit di Penang, Malaysia. Ia tidak menjelaskan detail kedatangannya di rumah sakit itu, tetapi meminta doa kepada teman-teman dan pengikutnya di media sosial.
Dalam unggahan itu, Vidi menunjukkan lengan kiri atasnya tampak baru disuntik karena dibalut kain kassa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah waktunya lagi bulan ini. Kuat, kuat, kuat. Bismillah doain ya teman-teman," ujar Vidi Aldiano dalam unggahan Instagram Story pada Rabu (11/6).
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Vidi Aldiano untuk mengutip unggahan tersebut.
Vidi memang tidak mengungkap alasan dirinya kini menjalani tindakan medis di Malaysia. Namun, ia sudah lama rutin menjalani sejumlah terapi sejak melakoni operasi pengangkatan kanker di Singapura pada 2019.
Operasi itu dilakukan karena Vidi mengidap kanker ginjal stadium 3. Sejak operasi, ia sesekali membagikan kondisi kesehatannya, termasuk momen kemoterapi dan imunoterapi.
Pada September 2023, Vidi sempat curhat bahwa sel kanker yang ia derita sudah menyebar ke sejumlah titik dan Vidi harus menjalani perawatan rutin tiap 3 minggu sekali.
Ia kemudian sempat mengisahkan pengalamannya menghadapi efek samping dari kemoterapi, dari menggigil hingga ngilu sebadan.
Momen berobat ke Malaysia itu dibagikan Vidi di tengah kasus hak cipta lagu Nuansa Bening yang tengah menerpanya. Kasus itu berlanjut dengan sidang pada hari yang sama, tetapi kembali ditunda.
Sordame Purba, salah satu anggota tim kuasa hukum Vidi, menjelaskan sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada tim kuasa hukum melengkapi berkas administrasi.
Menurut Purba, sidang akan kembali diadakan pekan depan dengan agenda penyerahan syarat-syarat yang belum terpenuhi, termasuk surat kuasa asli hingga identitas asli tim kuasa hukum.
"Kemudian (sidang) ditunda untuk memberikan identitas asli, surat kuasa asli yang sudah didaftar. Jadi baru hanya itu yang bisa kami sampaikan di persidangan, karena langsung ditunda," ujar Purba.
"Sidang minggu depan itu memberikan syarat-syarat yang masih belum dipenuhi, termasuk surat kuasa baru untuk didaftarkan," kata Purba.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano dengan tudingan pelanggaran hak cipta dan royalti atas penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan selama bertahun-tahun.
Gugatan itu teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Minola Sebayang, pengacara Keenan dan Rudi, mengatakan bahwa nominal Rp24,5 miliar yang dituntut mereka bukan "datang dari langit".
Minola menyebut diduga pelanggaran royalti dan hak cipta oleh Vidi Aldiano terjadi pada 309 pertunjukan, tetapi Keenan dan Rudi hanya ingin menggugat atas 31 di antaranya.
Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi secara komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik.
Sehingga, izin dari pencipta lagu sebenarnya tidak diperlukan bila untuk acara non-komersial atau pribadi.
Sementara bila membawakan lagu dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut.
(frl/chri)