CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2025 21:55 WIB
Ilustrasi tersangka. Polda Jateng menetapkan AKBP B jadi tersangka dalam kasus kematian dosen perempuan di Semarang. (Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen perempuan, D (35), di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki itu dijerat pasal berlapis atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tersebut.
Ia mengatakan, Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," kata Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12) seperti dikutip dari detikJateng.
Selain telah ditetapkan jadi tersangka, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki yang digelar di Polda Jateng menetapkan sanksi polisi berusia 56 itu untuk dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Terkait hasil autopsi korban yang semula ditemukan di dalam kamar sebuah penginapan di Semarang, Artanto mengaku belum bisa menjelaskan. Sebelumnya, autopsi terhadap jenazah korban sudah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi, Semarang.
"Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Untag Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Korban--yang menginap bersama AKBP Basuki-- semula diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
Kematian korban berujung temuan bahwa korban tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan ini berujung sanksi etik kepada Basuki.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid)

















































