Andri Mulyono Bos Motor Listrik MBG Jadi Tersangka

4 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadaan barang motor listrik penunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. 

Andri Mulyono, komisaris vendor motor listrik yang terindikasi terlibat kasus tersebut yaitu PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Syarief, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sempat mengungkap salah satu modus yang dilakukan eks bos BGN sebagai aktor utama dalam kasus ini yaitu Dadan Hindayana. Dadan disebut meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor. Rinciannya, vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.

Syarief melanjutkan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |