Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri masih menguji emas batangan yang disita dari hasil penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa ijin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pengujian itu dilakukan untuk menentukan kualitas dan total jumlah emas yang ditemukan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita update (total yang disita) saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (21/2).
Sebelumnya Bareskrim Polri menyita total empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2) kemarin.
Ade Safri menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan saat ini penyidik telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Terlebih, kata dia, berdasarkan data dari PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun.
Berdasarkan modusnya, Ade Safri menyebut transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," pungkasnya.
(tfq/rds)

















































