DJP Akan Sita 133 Aset Penunggak Pajak

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 11:39 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat akan melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. Setidaknya ada 133 aset yang jadi target penyitaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat akan melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. Setidaknya ada 133 aset yang jadi target penyitaan. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Jawa Barat akan melakukan penyitaan aset para penunggak pajak.

Penyitaan akan dilakukan 3 kantor pajak Jabar; Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pencairan utang pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan juga dilakukan untuk meningkatkan efek jera bagi wajib pajak yang tak mau melunasi kewajibannya.

Ia menambahkan kegiatan penyitaan akan dilakukan selama lima hari yakni pada 16-20 Juni 2025.

Setidaknya ada 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat yang akan menjadi sasaran.

Berikut rinciannya:

1. Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
2. Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
3. Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

"DJP menjalankan tindakan penagihan aktif sebagai bagian dari aturan yang kami terapkan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Eka dalam keterangan tertulis, Senin (16/6) seperti dikutip dari detik.com.

Ia menambahkan di Kanwil DJP Jawa Barat I, tunggakan pajak masih tinggi. Melalui kegiatan ini diharapkan kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera.

Melalui kolaborasi ini, DJP tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Read Entire Article
| | | |