Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo 2023-2024 terus diusut. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka baru itu adalah dari pihak swasta yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta terbaru dari kasus korupsi haji:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab Direktur Maktour & Ketum Keshturi jadi tersangka
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran aktif dua tersangka baru yakni Ismail dan Asrul.
Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu melalui Gus Alex sebagai yang merupakan staf khususnya.
Menurut KPK, Ismail dan Azrul bersama pemilik Maktour Ttravel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) bersama lainnya bertemu Yaqut dan Gus Alex.
Pertemuan mereka adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya kemudian ditetapkan Yaqut untuk haji khusus dan haji reguler sama-sama 50 persen, 50 persen.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan. Termasuk juga kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Dalam paparannya, Asep mengungkap keduanya memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag.
Dirjen Hilman Latief & Gus Alex disebut terima uang
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30 ribu, dan juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kala itu, Hilman Latief, sebesar US$5.000 dan SAR16.000.
Sedangkan tersangka Azrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.
Keuntungan travel haji ratusan miliar
Setelah pemberian uang dari dua tersangka untuk menentukan skema kuota haji, KPK beber ada keuntungan tidak sah (illegal gain) puluhan miliar rupiah yang didapatkan pihak swasta.
PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024 lalu. Sedangkan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.
Dua klaster tersangka
KPK mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Yakni pasal yang mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah harus 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen haji khusus. Tetapi kuota haji tambahan itu malah dibagi 50 persen dan 50 persen.
Kemudian klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat diskresi 50-50 tersebut, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama.
Dijerat pasal kerugian negara, bukan suap
Walaupun diduga memberikan uang kepada para pejabat Kemenag, kedua tersangka baru Ismail dan Asrul tidak dijerat pasal tentang suap.
Justru keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Asep menerangkan penggunaan Pasal kerugian negara lebih tepat karena lebih berfokus pada pemulihan aset.
Berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi ini memang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, yakni sejumlah Rp622 miliar.
Penahanan Yaqut ditambah 40 hari
Imbas penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara, KPK menambah masa penahanan Yaqut jadi 40 hari ke depan.
Dalam proses berjalan, penyidik masih terus akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan upaya paksa lain seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Ketum Kesthuri berada di Arab Saudi
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba sedang berada di luar negeri tepatnya di Arab Saudi. Budi mengatakan pihaknya sudah dapat konfirmasi dari Kantor Imigrasi dan sudah ada komunikasi dengan Asrul.
"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air sehingga nanti jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," kata Budi.
(fam/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































