Jakarta, CNN Indonesia --
Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat, kali ini oleh seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo. Gugatan didaftarkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Adapun turut tergugat dalam perkara itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat 1, dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut tergugat 2.
Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak pernah hadir dalam sidang yang menggugatnya, serta tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana dilaksanakan hari ini, Selasa (5/5) dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan. Majelis Hakim akan kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.
"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa (5/5).
Sidang ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/5). Dia berharap, para pihak bisa hadir semua dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu ijazah Jokowi asli atau tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata Ajeng.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," imbuhnya.
Respons pihak Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tak sepakat jika sikap Jokowi yang enggan menunjukkan ijazah aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum. Ia beralasan tidak ada putusan atau perintah pengadilan yang menghendaki hal tersebut.
"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).
Dia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, sebab gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini karena memang tidak ada dasar hukum bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Jokowi sendiri sudah mengetahui gugatan tersebut, dan menunjuk YB Irpan menjadi kuasa hukumnya. Jokowi hanya menyikapi datar gugatan tersebut.
"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," ucapnya.
Meski demikian, ia menghormati dengan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat yang menyerang kehormatan Jokowi.
"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," terangnya.
"Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
Add
as a preferred source on Google


















































