Komdigi Ungkap 7 Risiko yang Mengintai Anak di Medsos, Apa Saja?

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan baru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti beberapa risiko yang mungkin berbahaya bagi anak saat menggunakan platform digital, mulai dari kontak dengan orang tak dikenal, paparan konten berbahaya, hingga potensi gangguan psikologis.

Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini mengatur penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform dalam dua kategori, yakni platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin digunakan oleh anak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur tingkat risiko dari platform tersebut yang terdiri dari tingkat risiko rendah dan tinggi.

Penilaian tingkat risiko sendiri dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Berikut beberapa aspek yang jadi penilaian risiko sebagaimana dimuat Pasal 8 aturan tersebut:

1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal
2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak
3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen
4. mengancam keamanan data pribadi anak
5. Menimbulkan adiksi
6. Gangguan kesehatan psikologis anak
7. Gangguan fisiologis anak.

Jika produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek, maka PSE tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.

Sebaliknya, platform masuk kategori risiko rendah jika semua aspek memiliki nilai tingkat risiko rendah.

Penilaian risiko akan dilakukan secara mandiri oleh setiap platform dan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Digital.

Aturan ini mewajibkan platform untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 62 aturan tersebut.

Aturan ini disahkan pada 6 Maret dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Implementasi sendiri akan dimulai dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |