Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita alias 3B tidak akan menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur.
Penghentian sementara distribusi itu berlaku untuk seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik.
"Penghitungannya (penghentian layanan MBG) untuk peserta didik maupun non-didik. Kalau 3B itu termasuk non-didik," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Sari mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk mendukung optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standarisasi pelaksanaan program MBG di seluruh SPPG.
Menurut dia, BGN sengaja memanfaatkan momentum libur sekolah untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang program secara menyeluruh.
"Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan penataan kembali program," ujarnya.
Libur sekolah secara nasional sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Kebijakan ini berbeda dengan periode Ramadan sebelumnya ketika MBG tetap disalurkan meski sekolah libur melalui mekanisme bundling atau pemberian makanan untuk beberapa hari sekaligus.
Sari mengatakan pada masa libur sekolah kali ini BGN memilih menghentikan seluruh distribusi MBG untuk sementara waktu agar dapat melakukan penataan ulang program dan evaluasi tata kelola secara menyeluruh.
"Mungkin rekan-rekan belum lupa ya waktu di periode yang dulu itu di hari Ramadan, di saat libur pun ada sistem pemberian MBG sistem bundling dan sebagainya. Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG," katanya.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku pada libur sekolah tahun ini. Dalam SE 12/2026 disebutkan penghentian distribusi juga berlaku pada hari libur sekolah semester ganjil maupun genap, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Surat edaran itu juga menegaskan tidak ada pelayanan MBG bagi peserta didik maupun non-peserta didik selama periode hari libur. Kelompok non-peserta didik yang dimaksud mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Selain menghentikan distribusi makanan, BGN juga menghentikan pembayaran insentif operasional kepada dapur MBG atau SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur.
Agustina menjelaskan selama ini setiap SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk bagi dapur yang belum beroperasi penuh atau belum mencapai kapasitas maksimal penerima manfaat.
Selain itu, karena tidak ada distribusi MBG selama masa libur, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tak akan menerima insentif tersebut.
"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," ujar Agustina.
BGN memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan. Saat ini terdapat 27.820 SPPG yang telah beroperasi di berbagai daerah.
Dengan asumsi insentif Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur, potensi efisiensi yang diperoleh mencapai sekitar Rp3,004 triliun.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp3.004.560.000.000," katanya.
Selain penghentian sementara distribusi MBG, BGN juga tengah menjalankan program refocusing penerima manfaat guna memastikan intervensi gizi pemerintah lebih tepat sasaran dan penggunaan anggaran negara lebih efisien.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa selama periode hari libur, fasilitas SPPG tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun. Sementara petugas keamanan tetap menjalankan tugas secara bergiliran selama 24 jam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(del/ins)
Add
as a preferred source on Google


















































