Mendag Wajibkan 35 Persen Penyaluran Minyakita Lewat BUMN

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 16 Des 2025 11:58 WIB

Pemerintah resmi mewajibkan 35 persen penyaluran Minyakita dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, seperti ID Food dan Bulog. Pemerintah resmi mewajibkan 35 persen penyaluran Minyakita dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, seperti ID Food dan Bulog. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi mewajibkan 35 persen penyaluran Minyakita dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan, seperti ID Food dan Bulog.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini diteken pada 12 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk meningkatkan keterjangkauan Konsumen,Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1," tulis Pasal 12 Ayat 1 beleid ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan ini bertujuan untuk memastikan harga Minyakita dipasaran dan diterima masyarakat betul-betul sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Pemerintah akan memperkuat distribusi Minyakita melalui BUMN karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," ujar Budi dalam keterangan, Selasa (16/12).

Menurutnya, penguatan peran BUMN sebagai distributor Minyakita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan di Permendag Nomor 43 Tahun 2025.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga Minyakita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah.

Selain penguatan peran BUMN sebagai distributor, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran Minyakita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Budi menekankan, memastikan ketersediaan Minyakita di pasar rakyat adalah hal penting mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

"Penyaluran Minyakita ke pasar rakyat dilakukan agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok)," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |