Pasutri di Surabaya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

2 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Bangkingan, Lakarsantri, atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun.

Dua pelaku yakin inisial UFA (30) dan SAW (23), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, motif tersangka melakukan kekerasan adalah karena korban, seorang bocah perempuan berinisial K, dianggap sulit diatur.

"Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP (handphone) seperti itu. Jadi Lama-lama lihat HP, kata-kata nya pun mengikuti di HP," kata Melatisari, Rabu (18/2).

Berdasarkan keterangan tersangka, konten video yang ditonton memicu korban mengucapkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas bagi anak seusianya.

Kata-kata tak pantas yang ditiru dari konten ditonton di HP itu kemudian diduga menyulut emosi kedua pelaku hingga melakukan kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran.

"Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," lanjutnya.

Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka UFA mengakui telah melakukan kekerasan fisik sejak akhir tahun lalu. Ia berdalih pemukulan dilakukan untuk mendisiplinkan korban yang berkata kotor.

"Saya pukul mulutnya. [Melakukan kekerasan] mulai Desember akhir," diakui UFA.Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.

Tak hanya kekerasan fisik, tersangka SDW juga mengakui bahwa korban kerap dikurung sendirian di dalam kamar kos saat mereka pergi bekerja dari pagi hingga sore hari.

"Aku kunci dia. [Dari pukul 08.00-17.00?] Iya," tutur SDW singkat.

Aksi penganiayaan itu sendiri terbongkar pada Senin (9/2) siang setelah tetangga kos mendengar teriakan korban. Saksi mata menyebut bocah 4 tahun menangis meminta pintu dibuka karena kelaparan.

Salah satu tetangga, Islaha,  mengaku terpukul saat melihat kondisi fisik bocah malang tersebut yang dipenuhi luka.

"Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujarnya.

Atas tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |