Jakarta, CNN Indonesia --
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan sikap partai menolak usul menghapus parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang diatur lewat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasto mendukung syarat ambang batas parlemen tetap berlaku. Hanya saja, kata dia, besarannya perlu dikaji kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata Hasto usai rapat konsolidasi internal PDIP di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (3/2).
Hasto sebelumnya menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan di parlemen berjalan efektif.
Sistem itu juga penting untuk mencari padanan sistem multipartai sederhana. Dengan begitu, ambang batas parlemen bisa memberi basis kekuatan bagi partai pendukung pemerintahan.
Hasto menambahkan ambang batas juga penting sebagai konsolidasi demokrasi agar masyarakat bisa menyeleksi partai-partai yang bisa masuk parlemen.
"Ketika tahun '99 begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold," ujar Hasto.
Ketentuan ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu. RUU tersebut saat ini telah masuk ambang prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Selanjutnya MK meminta DPR membuat ambang batas parlemen baru untuk digunakan secara berkelanjutan.
Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Putusan itu final dan mengikat sehingga DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.
(thr/wis)

















































