Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menunda pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang sedianya digelar pada Rabu (4/2) besok.
Pemeriksaan terhadap Richard ditangguhkan sementara waktu lantaran yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Namun, Richard baru menjawab 73 dari 85 pertanyaan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Terkait dengan jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Disampaikan Andaru, Polda Metro Jaya menghargai gugatan praperadilan yang diajukan Richard. Hal ini juga menjadi salah satu alasan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Kami menghormati adanya sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka terhadap DRL," ucap dia.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merujuk pada situs SIPP PN Jaksel, gugatan Richard Lee itu terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat dalam gugatan itu adalah Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
(dis/ugo)

















































