Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5 Persen hingga 30 September 2026

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengingatkan bahwa warga Jakarta masih memiliki 13 hari untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen, sebelum jatuh tempo pada 30 September.

Jika PBB-P2 dibayarkan setelah 30 September 2026, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni sebesar 1 persen setiap bulan.

Keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen itu berlaku pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, dan diberikan secara otomatis saat pembayaran PBB-P2. Fasilitas ini hanya berlaku untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2021 hingga 2025, dapat memanfaatkan kebijakan keringanan yang disediakan Pemprov DKI melalui kanal informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan, serta menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Untuk memudahkan penyelesaian kewajiban PBB-P2, tersedua berbagai pilihan kanal pembayaran, seperti e-commerce, internet banking, serta kanal-kanal lain yang menjadi mitra Pemprov DKI.

Dengan kemudahan ini, warga dapat menyelesaikan pembayaran PBB-P2 dari mana saja, tanpa mengunjungi kantor pelayanan pajak. Metode pembayaran pun bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Pemprov DKI juga meminta wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 agar segera memeriksa nilai kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026.

PBB-P2 adalah salah satu sumber penerimaan daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta. Dengan membayar pajak sesuai ketentuan secara tepat waktu, warga berkontribusi terhadap berbagai program dan pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI mengimbau warga Jakarta untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta.

(rea/rir)

Read Entire Article
| | | |