Penahanan Richard Lee Kembali Diperpanjang Hingga 3 Juni

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Richard Lee selaku tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret lalu. Penahanannya kemudian diperpanjang 40 hari sejak 26 Maret hingga 4 Mei.

"Dan saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andaru menyebut penahanan Richard Lee kembali diperpanjang lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

Andaru menerangkan pada 31 Maret penyidik telah mengirimkan berkas perkara Richard ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Namun, berkas perkara itu dikembalikan atau P19 oleh kejaksaan pada 13 April.

"Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," tutur Andaru.

Namun, kata Andaru, penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan telah melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa.

"Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan, perkembangan nanti kita tunggu bersama-sama bagaimana perkembangannya semoga segera selesai," ucap dia.

Kasus yang menyeret Richard sendiri berawal dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |