Richard Lee Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Besok

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Kamis (19/2) besok.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Richard mulanya dijadwalkan pada Rabu (4/2). Namun, pemeriksaan ditunda karena Richard mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard setelah gugatan praperadilan ditolak dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (18/2).

Disampaikan Budi, surat panggilan pemeriksaan tersebut sudah diterima oleh pengacara Richard. Namun, kata dia, pihaknya masih menunggu konfirmasi soal kehadiran Richard.

"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," ujarnya.

Di sisi lain, Budi menyebut proses penyidikan perkara yang menjerat Richard ini dilakukan secara profesional. Ia juga menyatakan tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi.

"Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel," ucap dia.

Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435junctoPasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1junctoPasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard telah terbit pada 10 Februari lalu.

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |