Jakarta, CNN Indonesia --
Artis Ruben Samuel Onsu (RSO) meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaannya sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan investasi, hingga pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan permohonan itu diajukan lewat surat kepada penyidik, Kamis (27/8).
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," jelasnya, Jumat (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan karenanya pemeriksaan yang sedianya digelar hari ini harus ditunda. Dalam suratnya, kata dia, Ruben beralasan ingin mempersiapkan kelengkapan terkait berkas untuk nantinya diserahkan ke penyidik.
"Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga belum akan melakukan upaya penjemputan paksa lantaran Ruben masih bersikap kooperatif.
"Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu," tuturnya.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus yang menyeret Ruben ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Berdasarkan laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Singkat cerita, korban pun setuju lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/8).
Namun, hingga waktu yang telah disepakati, Ruben ternyata tak kunjung memberikan keuntungan yang telah ia janjikan kepada korban.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ucap Joko.
Joko menyebut selanjutnya penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan. Namun, Joko mengungkapkan apakah surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan atau belum.
"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujarnya.
(tfq/isn)


















































