Doktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee Biarpun Dibayar Rp50 M

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 12 Feb 2026 21:00 WIB

Doktif alias Dokter Detektif menegaskan dirinya tidak akan membuka kata damai terhadap Richard Lee. Doktif alias Dokter Detektif menegaskan dirinya tidak akan membuka kata damai terhadap Richard Lee. (CNN Indonesia/Gisella/Screenshot dari Instagram @dr.richard_lee )

Jakarta, CNN Indonesia --

Doktif alias Dokter Detektif menegaskan dirinya tidak akan membuka kata damai terhadap Richard Lee, meskipun dirinya diberi puluhan miliar untuk berdamai.

Pernyataan Doktif tersebut datang setelah permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/2). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penempatan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang diadukan Doktif.

"Untuk perdamaian, Doktif tekankan lagi, meskipun sudah puluhan miliar akhirnya sudah menuju ke Doktif, Doktif bilang tertutup! Ya, tidak ada kata damai buat kalian DRL," kata Doktif seperti diberitakan detikHot pada Kamis (12/2).

"Doktif tegaskan sekali lagi ya, tidak ada kata damai. Rp50 miliar sudah angkanya sekarang menuju ke Doktif ya, tidak akan Doktif terima."

"Satu tujuan Doktif di sini, Doktif sudah janji ya, jihad itu apa? Mengembalikan uang kalian! Kembalikan uang masyarakat! Ratusan miliar itu kembalikan, bukan untuk menyumpal mulutnya Doktif," kata Doktif.

"DRL siap-siap kamu pasang kabel ya. Kamu alasannya hanya satu yang bisa menunda kamu masuk ICU dan kamu pasang kabel, hanya itu saja," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut praperadilan Richard ditolak lantaran proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Kata dia, penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah terbit.

Disampaikan Budi, hal tersebut juga didukung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik berupa pemeriksaan terhadap 18 saksi serta tiga ahli.

Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

(end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |