Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro pada hari ini, Rabu (25/6).
Andrew akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas APA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui keterlibatan Andrew dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan. KPK biasanya akan menyampaikan itu setelah menyelesaikan pemeriksaan. Hingga saat ini belum ada pernyataan dari PT Pintu Kemana Saja terkait pernyataan KPK ini.
Dilansir dari laman resminya, PT Pintu Kemana Saja- dikenal dengan nama dagang PINTU- adalah perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan yang berlokasi di Trinity Tower Lantai 46, Jalan H R Rasuna Said Kav C22, Block IIB, Karet Kuningan, Setiabudi, ini merupakan anggota PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita lima kendaraan mewah yang terdiri dari Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit.
Selain itu juga ada senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32, serta tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baru-baru ini, KPK membantarkan penahanan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie selaku tersangka. Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa Adjie pada Rabu (11/6) petang.
Dalam kasus ini,KPKtelah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PTASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PTASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
(ryn/ugo)