Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus transaksi semu dan manipulasi Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas (MASI) telah masuk penyidikan pidana oleh pihak berwajib.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi usai acara Sosialisasi Annual Report Award (ARA) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
"Jadi sudah dalam masuk ranah pemeriksaan potensi pelanggaran aspek pidana. Jadi kalau yang kemarin kami umumkan, itu kan dalam konteks POJK, bentuk pelanggaran hukumnya kita hadirkan sanksi perdata atau administratifnya, sehingga yang muncul kan besaran denda, lalu mungkin tindakan pembatasan kegiatan," ujar Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan memastikan OJK telah berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Dalam konteks ini, OJK tentu melakukan ini berkoordinasi penuh dan bersama dengan kepolisian dalam hal ini," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan OJK masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus tersebut apakah ada pasal tertentu yang dilanggar untuk penentuan sanksi lebih lanjut.
"Jadi ini proses biasa sebetulnya untuk penyidikan dalam rangka pembuktian apakah unsur pelanggaran, potensi pelanggaran pidana itu terpenuhi atau tercukupi atau tidak. Tapi tetap ya, asasnya asas praduga tak bersalah," ungkap Hasan.
"Nah, jadi unsur pidananya yang sekarang sedang ditindaklanjuti dalam pemeriksaan ini," tambahnya.
Sebelumnya, OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, Rabu (4/3) terkait dugaan insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik OJK untuk melanjutkan penyidikan yang melibatkan pihak sekuritas.
Menurutnya, Mirae diduga memanipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO. Selain itu, penyampaian laporan penggunaan dana IPO tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal," terang Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi semu tersebut diduga dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Dengan begitu, MASI juga diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," katanya.
Ismail juga menyampaikan dugaan tindak pidana pasar modal terjadi dari tahun 2020 sampai 2022 dan melibatkan pelaku dengan inisial ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking MASI.
"Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait," jelas Ismail.
(fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google

















































