Pengusaha Beber Cuma 36 Persen Pekerja Digaji Minimal UMP

6 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah minimum masih rendah.

Ia menyebut hanya sekitar 36 persen pekerja yang menerima upah sesuai atau di atas ketentuan minimum.

Adapun upah minimum di Indonesia pada 2026 bervariasi antar daerah, dengan kisaran sekitar Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta sementara beberapa daerah lain masih berada di kisaran Rp2 jutaan.

"Nah, saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai (atau) lebih baik dari upah minimum," ujar Bob dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara kebijakan dan realitas di lapangan. Meski upah minimum terus meningkat, tidak semua perusahaan mampu memenuhi ketentuan tersebut.

"Jadi kita upah minimum kelihatan tinggi tetapi kompliansnya atau pemenuhannya itu jauh daripada yang diharapkan. Utamanya di sektor yang berbasis SDA (sumber daya alam) dan padat modal justru," katanya.

Bob menjelaskan salah satu penyebab rendahnya kepatuhan adalah tingginya batas upah minimum yang dinilai memberatkan sebagian pelaku usaha. Akibatnya, sejumlah perusahaan kesulitan masuk ke sektor formal.

"Persoalannya kenapa upah minimum itu yang bisa follow hanya 36 persen ini juga yang menjadi dilema bagi kita. Upah yang terlalu tinggi membuat perusahaan-perusahaan kesulitan untuk masuk ke sektor formal karena threshold-nya terlalu tinggi," tutur dia lebih lanjut.

Ia menambahkan fenomena di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang menawarkan upah di bawah minimum melalui kesepakatan langsung dengan pekerja.

Selain itu, Bob juga mengungkapkan kurang dari sepertiga pekerja yang berhak menerima pesangon benar-benar mendapatkannya, dengan mayoritas terjadi di sektor pertambangan, termasuk di perusahaan BUMN dan investasi asing.

Ia menegaskan, ke depan kebijakan pengupahan perlu lebih fleksibel dengan tetap memperkuat hubungan industrial di tingkat perusahaan.

"Kita sih berharap bahwa upah minimum itu bisa lah dilaksanakan atau dipenuhi oleh anggota, tapi berapa jumlahnya kita terus terang berharap dari keputusan pemerintah itu bisa ditetapkan threshold yang minimal tetapi nanti perusahaan baik perusahaan mereka harus mengembangkan bipartitnya masing-masing," ujarnya.

Dalam skema tersebut, perusahaan yang memiliki kemampuan lebih diharapkan memberikan upah di atas minimum. Sebaliknya, bagi perusahaan dengan kondisi terbatas, penyesuaian dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan pekerja.

"Kalau perusahaannya bagus ya mereka harus memberikan upah yang lebih bagus, tapi kalau enggak bagus kondisinya ya disesuaikan, jadi kuncinya sebenarnya ada di bipartit masing-masing perusahaan," kata dia.

Bob juga menyoroti bahwa selama ini pembahasan lebih banyak terfokus pada upah minimum, sementara struktur dan skala upah di tingkat perusahaan kurang mendapat perhatian.

Menurutnya, fokus yang terlalu besar pada upah minimum tanpa diimbangi pengaturan struktur upah membuat ekosistem ketenagakerjaan tidak berkembang secara optimal.

Ia menambahkan Apindo mendorong perusahaan membangun hubungan industrial bipartit yang kuat dengan pekerja agar kebijakan pengupahan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

[Gambas:Youtube]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
| | | |