Tanjungpinang, CNN Indonesia --
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara terkait puluhan sengketa pulau di wilayah provinsinya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan ada 43 pulau di Indonesia yang saat ini dalam sengketa wilayah administrasi. Sebanyak 21 di antaranya ada di wilayah Jawa Timur, dan 22 lainnya di Kepri.
Di Kepri, salah satu pulau yang sedang disengketakan adalah yakni pulau tujuh yang juga diklaim Provinsi Bangka Belitung masuk ke dalam wilayahnya. Babel bahkan menggugat soal wilayah pulau itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ansar, langkah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani membentuk tim khusus untuk menggugat Pulau Tujuh ke MK itu merupakan haknya.
Namun, katanya, Pemprov Kepri tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan Undang-Undang Nomor 31 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Dia bilang dua undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa Pulau Tujuh termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
"Pegangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 Pembentukan Provinsi Kepri menetapkan Pulau Tujuh, Pekajang, masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Kemudian Undang-Undang Nomor 31 Pembentukan Kabupaten Lingga juga sudah menegaskan itu sudah masuk ke Kabupaten Lingga. Saya kira pemerintah pusat pegangannya aturan yang berlaku, kalau Provinsi Bangka Belitung mau menggunakan jalur itu kan hak mereka," kata Ansar kepada wartawan, Senin (23/6).
Pembangunan Pulau Tujuh
Ansar Ahmad mengaku Pemprov Kepri telah memberikan perhatian terhadap pembangunan di Pulau Tujuh. Salah satu pembangunan yang sedang berjalan adalah rehabilitasi dermaga dengan anggaran sekitar Rp700 juta.
Menurutnya, fokus pembangunan harus dibagi rata karena Kepulauan Riau memiliki sekitar 394 pulau.
"Pulau Pekajang (Pulau Tujuh) itu kita ada membangun di sana kalau tidak salah itu sekitar Rp700 jutaan. Sekarang kita mempersiapkan rehabilitasi dermaganya, karena kan kita bagi-bagi ya, karena 394 pulau [di Provinsi Kepri] itu tidak sedikit," ujarnya.
Ansar menegaskan bahwa perhatian terhadap Pulau Tujuh akan terus diberikan, bukan hanya karena klaim dari pihak lain, melainkan karena hal tersebut merupakan kewajiban Pemprov Kepri. Ansar juga berharap Pemerintah Kabupaten Lingga turut berkonsentrasi dan memberikan perhatian terhadap Pulau Tujuh
Kemendagri mencatat ada 43 pulau di Indonesia yang saat ini dalam sengketa, terkonsentarasi di Jawa Timur 21 pulau dan Kepri 22 pulau.
"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6).
Menurut Bima, pola sengketanya tak jauh berbeda dengan yang terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Perkara itu selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskannya menjadi wilayah administrasi Aceh berdasarkan dokumen kesepakatan tahun 1992 yang baru ditemukan Kemendagri.
"Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis. Jadi agak mirip polanya Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," katanya.
Bima pun mengatakan, Kemendagri bakal berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan wilayah. Hal itu dilakukan guna memastikan wilayah atau pulau di Indonesia dilepas sesuai dengan prosedur hukum.
"Tentu pencatatan kepemilikan itu, dimiliki semuanya oleh instansi pemerintahan dalam hal ini ATR/BPN. Mana yang masuk wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara, dan lain-lain. Jadi Kementerian Dalam Negeri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan satu, tidak ada wilayah kita yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kedua pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
(arp/kid)