Nusron Pulihkan 717 SHM Transmigran Kalsesl di Kawasan Tambang

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memulihkan kembali ratusan sertifikat hak milik (SHM) para imigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang lahannya diduduki perusahaan tambang.

Di tanah masyarakat imigran telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC).

Nusron mengatakan para transmigran mendapatkan SHM pada 1990 dari kantor BPN setempat. Namun pada 2010, terbit IUP di lokasi yang sama. Kemudian pada 2019, BPN Kalsel membatalkan SHM masyarakat transmigran atas dasar permohonan kepala desa setempat saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pada 2019, singkat cerita, kepala kantor wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 SHM masyarakat tersebut seluas 480 hektare di kawasan IUP tersebut," kata Nusron dalam akun Instagram @nusronwahid, Selasa (10/2).

Namun, Nusron menilai alas hukum yang dipakai kepala kanwil BPN saat itu keliru. Atas pertimbangan itu, ATR/BPN memutuskan memulihkan 717 SHM masyarakat.

"Kami ATR/BPN akan mengembalikan SHM yang dibatlakan ATR/BPN (pada 2019) karena pasal yang digunakan tidak pas, setelah kita cek," ujarnya.

[Gambas:Instagram]

Ia menjelaskan mediasi sengketa tanah antara masyarakat transmigran dengan PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC) sebenarnya sudah berlangsung sejak Januari 2025, tetapi belum ada kesepakatan. Mediasi lanjutan akan dilakukan usai 717 SHM masyarakat dipulihkan ATR/BPN agar posisi tawar warga lebih baik.

"Nanti kami akan melakikan mediasi lagi setelah sertifikatnya kita pulihkan, tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bergaining position yang lebih kuat. Kami meminta dalam mediasinya supaya pemegang IUP membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

(pta)

Read Entire Article
| | | |