Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui setidaknya empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (23/12) lalu.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua anggota Dewan menyatakan bahwa menyetujui disahkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Begitu juga Raperda tentang KTR dan juga Raperda tentang Jaringan Utilitas. Semua anggota Dewan setuju menjadikan Raperda menjadi Perda.
Sedangkan saat pimpinan rapat meminta persetujuan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah) terdapat penolakan dari Fraksi PSI dan Demokrat.
Akan tetapi, raperda tersebut tetap disahkan menjadi perda karena lebih dari separuh anggota dewan menyetujuinya.
"Dengan disetujuinya semua raperda, maka keempat Raperda telah sah dijadikan perda," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani saat memimpin Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.
Perda Pendidikan
Usai rapat paripurna pada Selasa lalu, Wagub DKI Rano Karno mengatakan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan memastikan setiap anak di Jakarta memperoleh hak atas pendidikan berkualitas serta menjadi investasi untuk melahirkan generasi yang berdaya saing dan berbudaya.
Perda yang disahkan oleh DPRD DKI dalam rapat paripurna pada Selasa ini menjadi pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan yang sudah berlaku selama 19 tahun.
"Kebutuhan untuk menghadirkan pendidikan yang lebih adaptif, berkualitas, dan berkeadilan menjadi pendorong perubahan," Rano di gedung wakil rakyat itu pada Selasa lalu.
Menurut dia, perubahan harus didukung dengan ketentuan hukum yang relevan agar Jakarta memiliki standar pendidikan yang mampu bersaing di level internasional dengan tetap berakar pada nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan berfokus pada sejumlah hal yakni peningkatan aksesibilitas dan pemerataan pendidikan, penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan serta komitmen wajib belajar 13 tahun.
Hal lainnya, yakni perluasan dan penyempurnaan kebijakan, pemuatan karakter dan kearifan lokal, pengembangan mutu pendidik, pendanaan pendidikan serta kolaborasi dan optimisasi data pendidikan.
Selain itu, juga memuat arah dan peran para pemangku kepentingan pendidikan baik pemerintah daerah, masyarakat, penyelenggara pendidikan maupun peserta didik.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan didasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Ini termasuk penyelarasan dengan kebijakan nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembiayaan pendidikan.
"Sehingga layak disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda sebagai wujud keberpihakan kebijakan DPRD terhadap masa depan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," ujar Aziz.
Perda Kawasan Tanpa Rokok
Selain itu, Rano menegaskan esensi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan tentang pelarangan total atau diskriminasi terhadap perokok melainkan memberikan hak yang sama atas udara bersih dan lingkungan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
"(Ini) Terutama masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan para lansia," kata dia.
Dia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang akhirnya resmi disetujui menjadi Perda pada Selasa itu telah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif pada aspek ekonomi makro.
Hal ini meliputi kontribusi industri rokok serta kerugian ekonomi jangka panjang akibat beban biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga.
"Eksekutif meyakini bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan pada akhirnya akan menciptakan iklim ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan," kata dia yang karib disapa Bang Doel itu.
Sebelumnya, kebijakan yang mengatur KTR di Jakarta baru dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Padahal, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayah masing-masing.
(antara/kid)
















































