Bank Mandiri | CNN Indonesia
Jumat, 26 Des 2025 14:25 WIB
Ilustrasi. (Foto: Arsip Bank Mandiri)
Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra sebagai upaya meringankan beban dan menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan peran Bank Mandiri sebagai bank milik negara yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam situasi darurat.
Pemberian perlakuan khusus tersebut merupakan respons atas kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perlakuan Khusus Kredit atau Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini menjadi dasar bagi perbankan untuk memberikan relaksasi kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri, Danis Subyantoro, menyampaikan bahwa perseroan telah melakukan pendataan awal melalui kantor wilayah yang berada di area terdampak. Dari hasil sementara, jumlah debitur yang terdampak bencana di Sumatra Utara dan Sumatra Barat diperkirakan lebih dari 30.000 debitur.
Data tersebut kemudian diklasifikasikan berdasarkan tingkat dampak bencana dan kemampuan pemulihan kewajiban pembayaran, sehingga perlakuan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing debitur.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami melakukan pendataan debitur terdampak bencana secara bertahap. Dari hasil sementara, debitur dikategorikan berdasarkan tingkat dampak dan kapasitas pemulihan agar kebijakan yang diberikan tepat sasaran,” ujar Danis dalam keterangan resmi, Rabu (24/12).
Danis menambahkan, jumlah debitur terdampak tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring dengan proses pendataan lanjutan serta verifikasi di lapangan.
Melalui kebijakan ini, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan debitur terdampak, termasuk penyesuaian penilaian kualitas kredit yang difokuskan pada ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar, serta pemberian restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memulihkan usahanya tanpa tekanan kewajiban jangka pendek.
Program perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan OJK pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
“Dalam pelaksanaannya, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan terus berkoordinasi secara aktif dengan para debitur, dengan mengutamakan kondisi serta kebutuhan masing-masing nasabah,” tutup Danis.
(rir)
















































