Simak Ya, Ini Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Berniat pergi ke luar negeri tapi belum membuat paspor dan visa? Yuk, cari tahu berapa biaya pembuatan paspor dan visa dalam artikel ini.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Keduanya adalah dokumen yang harus kamu miliki jika kamu berminat untuk berkunjung ke luar negeri.

Namun, karena memiliki fungsi yang berbeda, cara untuk membuat kedua dokumen ini pun tidak serupa. Biaya yang diperlukan juga jauh berbeda.

Oleh karena itu, jika kamu berminat untuk berkunjung ke luar negeri, pahami dahulu cara membuat paspor dan visa serta biayanya di bawah ini.

Cara membuat paspor dan biayanya

Melansir dari situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berikut adalah cara membuat sertabiaya pembuatan paspor dan visa.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Seluruh proses penerbitannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pengajuan paspor dapat dilakukan secara manual maupun elektronik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Syarat membuat paspor

Banner design created with copy space including double passport image on wood backgroundIlustrasi biaya pembuatan paspor dan visa. (iStockphoto/Aaftab Sheikh)

Untuk mengajukan paspor biasa, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Salah satu dokumen pendukung identitas (akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan RI, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang)

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua wajib tercantum dalam dokumen pendukung. Apabila data tersebut tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor

Pengajuan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi dengan tahapan berikut.

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di App Store dan Google Play).
2. Mengisi data permohonan dan mengunggah atau melampirkan dokumen persyaratan.
3. Menunggu pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi.
4. Menerima tanda terima dan kode pembayaran jika dokumen dinyatakan lengkap.
5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
6. Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, permohonan akan dikembalikan dan dianggap dibatalkan.

Setelah pembayaran dilakukan, proses penerbitan paspor meliputi tahapan berikut:

- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen,
- pengambilan foto dan sidik jari,
- wawancara pemohon,
- verifikasi data,
- adjudikasi.

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor ditentukan berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, yaitu:

- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp1 juta
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu
- Paspor biasa elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu

Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor, dikenakan biaya sebagai berikut:

- Paspor hilang: Rp1 juta
- Paspor rusak: Rp500 ribu
- Paspor hilang atau rusak akibat keadaan di luar kendali: Rp0

Simak biaya pembuatan paspor dan visa selengkapnya di halaman berikutnya..


Read Entire Article
| | | |