UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen ke Rp3,1 Juta per Bulan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.100.881,40 per bulan. Besarannya naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan kebijakan UMP 2026 diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni dalam keterangan yang dikutip Antara, Rabu (24/12).

Ia menyebut penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

- Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00
- Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01
- Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36
- Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
- Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42

Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan rincian sektor sebagai berikut:

- Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
- Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
- Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
- Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
- Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
- Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Lebih lanjut, Andra memastikan Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |